Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III tahun sidang 2024 ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar dan didampingi oleh Wakil Ketua I Binartha, Wakil Ketua II Neni Yuliani, S.S.T.Pel., M.A.P, beserta anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas. Dalam rapat paripurna ini hadiri secara langsung Pj. Bupati Gunung Mas, Unsur Forkompinda, Sekretaris Daerah, Asisten I dan III, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, dan Organisasi Wanita. Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan III penyampaian Pidato Pengantar Bupati Gunung Mas Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023 dan Penutupan masa persidangan II dan Pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2024.

Pj. Bupati Gunung Mas Ir. HERSON B. ADEN, M.Si menyampaikan Pidato Pengantar Pada Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2024. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran berupa laporan keuangan pemerintah daerah, yang disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

“Kepala daerah wajib untuk menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD, untuk dibahas dan mendapat persetujuan bersama, serta ditetapkan menjadi Perda,” kata Pj. Bupati Gunung Mas Ir. HERSON B. ADEN, M.Si, Rabu, 19 Juni 2024